
- Senin, 14 Agustus 2023
- Pemerintahan dan Pembangunan Manusia
Sosialisasi Peraturan Walikota Medan Nomor 73 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Kota Medan Tahun 2022-2024
Medan (14/8) pada Kota Medan melaksanakan Sosialisasi Peraturan Walikota Medan Nomor 73 Tahun 2023
tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Kota Medan Tahun 2022-2024 bertempat di Hotel Arya Duta Kota Medan.
Dalam Mewujudkan Pembangunan Pangan dan Gizi di Kota Medan serta sebagai salah satu upaya dalam mendukung pencapaian target percepatan penurunan Stunting sebesar 14 % di Tahun 2024 dan juga target tujuan pembangunan berkelanjutan (TPB)/ Sustainable Development Goals (SDGs) di Tahun 2030.
Kepala Bappeda Kota Medan, Bapak Benny Iskandar mengungkapkan, Masalah Triple Burden Malnutrion yang dihadapi di Indonesia saat ini menempatkan Pembangunan bidang pangan dan gizi menjadi salah satu prioritas Pemerintah. Berdasarkan hasil survei status gizi Indonesia (SSGI) 2022. Trend status gizi Balita di Indonesia masih Relatif tinggi yaitu angka prevalensi stunting 21,6 %, Wasting 7,7 %, Underweight 17,1 % dan Overweight 3,5 %.
Sebagai bentuk komitmen sekaligus upaya Pemerintah Kota Medan untuk meningkatkan ketahanan pangan dan gizi guna mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing, telah disusun rencana aksi Daerah pangan dan gizi (RAD PG) Kota Medan Tahun 2022-2024 yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota Medan Nomor 73 Tahun 2023.
Berita Terkait
-
Senin, 06 November 2023
Guna mempercepat penanggulangan kemiskinan daerah, Bappeda berkolaborasi dengan USAID ERAT