Reset
D

DANNY PRATOMO, S.Si, M.Si

5 hari yang lalu

KEBIJAKAN PENINGKATAN AKSESIBILITAS DATA PUBLIK SEBAGAI WUJUD TRANSPARANSI PEMERINTAH KOTA MEDAN

Rendahnya keterbukaan informasi publik di Kota Medan saat ini menyebabkan masyarakat tidak dapat mengakses data dari tingkat kelurahan hingga dinas. Kondisi ini berdampak negatif pada aspek transparansi, partisipasi publik dan efektifitas pengambilan Keputusan berbasis data.
Berdasarkan analisis menggunakan Metode Skoring Urgency, Seriousness dan Growth (USG), ditemukan bahwa masalah yang mendesak adalah tidak tersedianya portal data terbuka yang komprehensif. Akar permasalahan tersebut mencakup rendahnya komitmen pemerintah daerah, keterbatasan kompetensi teknis SDM di bidang teknologi informasi, serta belum terbangunnya standarisasi data daerah yang memicu ego sektoral antar instansi. Analisis dalam kajian ini didasarkan pada kerangka regulasi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Infomasi Publik, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, dan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 31 Tahun 2021. Makalah ini bertujuan untuk merumuskan rekomendasi kebijakan berupa peraturan wali kota yang mengatur prosedur, tugas dan wewenang antar perangkat daerah untuk pelaksanaan aksesibilitas data publik. Melalui penguatan kerangka regulasi yang mengatur prosedur, tugas, dan wewenang antar perangkat daerah, kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan integrasi data yang transparan dan akuntabel sebagai wujud nyata reformasi birokrasi di Kota Medan
Kata Kunci : Aksesibilitas Data, Transparansi Pemerintah, Satu Data Kota Medan, Kebijakan Publik

1 File Terlampir

Policy Paper - JF Perencana Muda

Lihat / Unduh

Silakan login untuk dapat berkomentar

H

HENDRA ABDILLAH LUBIS, ST, M.Si

5 hari yang lalu

STRATEGI KEBIJAKAN MENINGKATKAN KESELARASAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL LINGKUNGAN (TJSL) / CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) PERUSAHAAN DI KOTA MEDAN DENGAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) KOTA MEDAN

“Mewujudkan Transparansi dan Sinergi Program TJSL / CSR untuk Keadilan dan Pemerataan”
oleh Hendra Abdillah Lubis, ST, M.Si
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Medan

PENDAHULUAN
Pembangunan daerah sesuai dengan amanat yang diberikan melalui UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dihadapkan dengan dinamika dan permasalahan yang semakin kompleks, baik dari sisi sosial, ekonomi, maupun lingkungan. Pertumbuhan penduduk perkotaan, ketimpangan sosial, keterbatasan akses terhadap layanan dasar, tekanan terhadap kualitas lingkungan, serta meningkatnya kebutuhan infrastruktur menjadi tantangan nyata yang harus direspons oleh pemerintah daerah. Pada saat yang sama, kemampuan fiskal daerah melalui APBD memiliki keterbatasan, baik dari sisi kapasitas pembiayaan maupun fleksibilitas alokasi anggaran.
Kondisi ini menyebabkan tidak seluruh permasalahan pembangunan dapat ditangani secara optimal dan tepat waktu, sehingga diperlukan sumber daya alternatif yang sah dan berkelanjutan untuk mendukung agenda pembangunan daerah.

1 File Terlampir

Makalah - JF Perencana Muda

Lihat / Unduh

Silakan login untuk dapat berkomentar

D

DENY SIREGAR., S.E., M.M.

4 bulan yang lalu

KEBIJAKAN PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA (PKL) DI KOTA MEDAN: MENUJU RUANG KOTA YANG INKLUSIF

KEBIJAKAN PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA (PKL) DI KOTA MEDAN: MENUJU RUANG KOTA YANG INKLUSIF
Pedagang Kaki Lima (PKL) merupakan komponen vital dalam perekonomian lokal Kota Medan dengan jumlah mencapai 18.900 PKL yang tersebar di 21 kecamatan. Keberadaan PKL memberikan kontribusi signifikan terhadap pemenuhan kebutuhan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja informal. Namun, ketidakteraturan dalam penataan lokasi berjualan dan minimnya regulasi yang berpihak sering menimbulkan konflik sosial dan tata ruang. Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2022 tentang zonasi PKL merupakan kebijakan zonasi PKL di Kota Medan sebagai upaya pengaturan lokasi usaha PKL melalui pembagian zona merah, kuning, dan hijau serta mekanisme pengawasan terpadu (Bappeda, 2021). Minimnya regulasi yang adil dan berpihak kepada PKL dalam penataan dan perlindungan menyebabkan banyak PKL beroperasi di ruang publik tanpa izin resmi. Dukungan kebijakan terhadap PKL yang sudah ada melalui rencana aksi terus diupayakan untuk memberikan ruang legal bagi PKL tanpa mengorbankan ketertiban kota. Makalah ini bertujuan untuk menyusun rekomendasi kebijakan paling efektif, efisien dan berkelanjutan yang dapat diterapkan oleh Pemerintah Kota Medan dan pemangku kepentingan untuk menciptakan keteraturan kota serta meningkatkan kesejahteraan PKL.

Kata kunci: Pedagang Kaki Lima, Penataan, Pemberdayaan, Zonasi, Kota Medan

2 File Terlampir

Tindak Lanjut

Lihat / Unduh

Silakan login untuk dapat berkomentar

J

JULFIKRI MASRIL, ST., MT.

4 bulan yang lalu

Kebijakan Penyediaan Air Minum Aman dan Layak 100 % di Kota Medan untuk Mewujudkan Medan untuk Semua

ABSTRAK
Penyediaan air minum yang aman, layak, dan berkelanjutan merupakan tantangan besar bagi kota-kota berkembang di Indonesia, termasuk Kota Medan. Meskipun target nasional sebesar 100% layanan air minum pada tahun 2030 telah dicanangkan, berbagai kendala struktural dan teknis masih menghambat pencapaiannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi sumber daya air baku alternatif, menganalisis tantangan tata kelola dan kebijakan, serta merumuskan strategi penguatan ketahanan penyediaan air di Kota Medan. Metodologi yang digunakan adalah pendekatan deskriptif kualitatif melalui telaah kebijakan, studi dokumen, wawancara pemangku kepentingan, dan skoring multi-kriteria berbasis efektivitas, efisiensi, dan dampak jangka panjang. Temuan utama menunjukkan bahwa Kota Medan masih sangat bergantung pada sumber air baku konvensional seperti Sungai Deli dan Belawan yang mengalami degradasi kualitas dan kuantitas. Potensi air alternatif seperti Sungai Bingei, air hujan, dan air limbah terolah belum dimanfaatkan secara optimal.
Sementara itu, ketergantungan kelembagaan terhadap PDAM Tirtanadi sebagai BUMD provinsi menimbulkan kesenjangan koordinasi dan perencanaan di tingkat kota. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa pembentukan mekanisme koordinasi lintas daerah untuk pengelolaan sumber air bersama merupakan pilihan kebijakan paling prioritas, diikuti oleh investasi teknologi air alternatif dan program efisiensi air di sektor konsumsi. Konsep-konsep seperti Integrated Urban Water Management (IUWM), Water Sensitive Urban Design (WSUD), dan prinsip Good Water Governance menjadi dasar strategis dalam perumusan rekomendasi. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan forum lintas wilayah, peraturan wali kota tentang rencana induk sumber air alternatif, serta skema pembiayaan inovatif melalui KPBU dan dana iklim. Hasil kajian ini diharapkan menjadi referensi bagi pembuat kebijakan dalam merumuskan tata kelola air yang lebih integratif, adaptif, dan berkelanjutan di Kota Medan.

Keywords: Air Minum, Kerjasama Antar Daerah, Air Baku

1 File Terlampir

Silakan login untuk dapat berkomentar

J

JULFIKRI MASRIL, ST., MT.

4 bulan yang lalu

Pengembangan Ekonomi Lokal Produk Unggulan Tape Singkong dan Turunannya Melalui Inovasi Teknologi di Kecamatan Medan Tuntungan

ABSTRAK
Tape singkong merupakan salah satu produk unggulan lokal yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan di Kecamatan Medan Tuntungan. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi strategi pengembangan tape singkong dan turunannya melalui inovasi teknologi. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dan kuantitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara, survei, dan observasi lapangan. Analisa menunjukkan bahwa inovasi teknologi, diversifikasi produk, dan digitalisasi pemasaran menjadi kunci keberhasilan dalam meningkatkan nilai tambah produk. Implementasi strategi ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

1 File Terlampir

Silakan login untuk dapat berkomentar