Reset
M

M. KALI HAMZAH SIREGAR, S.IP, M.MG., M.URP.

9 jam yang lalu

Kebijakan Pengelolaan Persampahan Berbasis Rumah Tangga Kota Medan

ABSTRAK
Rendahnya partisipasi rumah tangga dalam pengurangan sampah di Kota Medan menjadi tantangan serius dalam mencapai target nasional pengurangan sampah sebesar 30% pada tahun 2025. Berdasarkan Masterplan Persampahan Kota Medan 2023–2033, hanya 13,5% sampah rumah tangga yang berhasil dikurangi, dengan akar masalah utama berupa rendahnya kesadaran masyarakat. Studi ini menganalisis permasalahan tersebut menggunakan pendekatan USG (Urgency, Seriousness, Growth) dan merumuskan kebijakan berbasis teori perubahan perilaku, ekonomi sirkular, serta kerangka hukum nasional. Hasil analisis mengidentifikasi tiga penyebab utama: belum berjalannya program sampah terpilah, tidak sistematisnya pendidikan dan kampanye 3R, serta lemahnya koordinasi antarinstansi. Studi ini merekomendasikan penyusunan Peraturan Wali Kota tentang Strategi Peningkatan Kesadaran dan Partisipasi Masyarakat terhadap Pengelolaan Sampah Rumah Tangga secara Terpilah dan Berkelanjutan. Rekomendasi kebijakan meliputi integrasi kurikulum 3R, kampanye kota-wide, insentif ekonomi dan sosial, penguatan infrastruktur TPS3R dan bank sampah, pembentukan tim koordinasi lintas sektor, serta sistem pemantauan digital. Diharapkan kebijakan ini dapat mendorong perubahan perilaku masyarakat menuju budaya pengelolaan sampah yang partisipatif, inklusif, dan berkelanjutan di Kota Medan.

Keywords: Sampah, Rumah Tangga, Sampah Terpilah

1 File Terlampir

Policy Paper - JF Perencana Muda

Lihat / Unduh

Silakan login untuk dapat berkomentar

H

HASRAT SIDUHU WAOMA, SE

14 jam yang lalu

Strategi Kebijakan Mengurangi Pengangguran Lulusan SMK Di Kota Medan

Abstract :
Pengangguran lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Medan menunjukkan permasalahan struktural yang memerlukan intervensi kebijakan berbasis sistem. Meskipun pendidikan vokasi dirancang untuk menghasilkan tenaga kerja siap pakai, data menunjukkan bahwa lulusan SMK justru menjadi kelompok dengan tingkat pengangguran relatif tinggi. Kondisi ini disebabkan oleh ketidaksesuaian keterampilan dengan kebutuhan industri (skills mismatch), rendahnya keterlibatan dunia usaha dan dunia industri (DUDI), serta belum optimalnya regulasi dan insentif daerah dalam mendorong kemitraan pendidikan vokasi. Policy paper ini bertujuan merumuskan strategi kebijakan Pemerintah Kota Medan dalam mengurangi pengangguran lulusan SMK melalui penguatan pendidikan vokasi berbasis kebutuhan dunia kerja. Analisis permasalahan menggunakan pendekatan USG (Urgency, Seriousness, Growth), pendekatan logika kebijakan (logic model), adaptasi kerangka Avoid–Shift–Improve, serta tahapan analisis kebijakan sistematis untuk memastikan alternatif kebijakan yang dirumuskan bersifat komprehensif, realistis, dan implementatif sesuai kewenangan pemerintah daerah. Rekomendasi kebijakan diarahkan pada penguatan kemitraan strategis antara pemerintah daerah dan industri, pemberian insentif bagi perusahaan yang menyerap lulusan SMK, fasilitasi pelatihan berbasis kebutuhan pasar kerja, serta penyusunan regulasi daerah yang mendukung ekosistem vokasi. Implementasi kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan serapan tenaga kerja lulusan SMK, memperkuat daya saing tenaga kerja lokal, dan berkontribusi terhadap penurunan tingkat pengangguran terbuka di Kota Medan secara berkelanjutan.

Keywords: Vocational High School (SMK) Unemployment, Vocational Education, Skills Mismatch, Regional Policy, Medan.

1 File Terlampir

Policy Paper - JF Perencana Muda

Lihat / Unduh

Silakan login untuk dapat berkomentar

H

HENDRA ABDILLAH LUBIS, ST, M.Si

satu hari yang lalu

Policy Strategy for Strengthening the Alignment between Corporate Social Responsibility (CSR) and the Regional Medium-Term Development Plan (RPJMD) of Medan City

Abstract :
Regional development is confronted with increasingly complex social, economic, and environmental challenges, while the fiscal capacity of local governments through regional budgets remains limited. This condition necessitates the optimization of alternative resources, including Corporate Social Responsibility (CSR) programs from the private sector. In the context of Medan City, the Regional Medium-Term Development Plan (RPJMD) serves as a strategic instrument to guide integrated and sustainable development. However, the current implementation of CSR programs has not been fully aligned with the RPJMD, resulting in fragmented, uncoordinated initiatives that often overlap with government programs. The main issue identified is the low willingness of companies to report their CSR plans and realizations to the Medan City Government. This is primarily due to the absence of binding regulations that mandate CSR reporting at both national and local levels. Various efforts have been undertaken by the local government, including the implementation of CSR Awards, the establishment of a CSR Coordination Team, and the development of a centralized CSR digital platform. Nevertheless, these initiatives have not significantly improved corporate participation in reporting and aligning CSR programs. This study aims to formulate policy strategies to enhance the alignment between corporate CSR programs and the RPJMD of Medan City. The research employs a policy analysis approach combining qualitative and quantitative methods, utilizing literature review, interviews, and secondary data analysis from official statistics and regional planning documents. The findings are expected to provide policy recommendations that strengthen collaboration between the government and the private sector, ensuring that CSR implementation becomes more integrated, targeted, and capable of contributing optimally to sustainable regional development.

Keywords: Corporate Social Responsibility, CSR, RPJMD, public policy, regional development, Medan City.

1 File Terlampir

Policy Paper - JF Perencana Muda

Lihat / Unduh

Silakan login untuk dapat berkomentar

D

DANNY PRATOMO, S.Si, M.Si

satu bulan yang lalu

KEBIJAKAN PENINGKATAN AKSESIBILITAS DATA PUBLIK SEBAGAI WUJUD TRANSPARANSI PEMERINTAH KOTA MEDAN

Rendahnya keterbukaan informasi publik di Kota Medan saat ini menyebabkan masyarakat tidak dapat mengakses data dari tingkat kelurahan hingga dinas. Kondisi ini berdampak negatif pada aspek transparansi, partisipasi publik dan efektifitas pengambilan Keputusan berbasis data.
Berdasarkan analisis menggunakan Metode Skoring Urgency, Seriousness dan Growth (USG), ditemukan bahwa masalah yang mendesak adalah tidak tersedianya portal data terbuka yang komprehensif. Akar permasalahan tersebut mencakup rendahnya komitmen pemerintah daerah, keterbatasan kompetensi teknis SDM di bidang teknologi informasi, serta belum terbangunnya standarisasi data daerah yang memicu ego sektoral antar instansi. Analisis dalam kajian ini didasarkan pada kerangka regulasi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Infomasi Publik, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, dan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 31 Tahun 2021. Makalah ini bertujuan untuk merumuskan rekomendasi kebijakan berupa peraturan wali kota yang mengatur prosedur, tugas dan wewenang antar perangkat daerah untuk pelaksanaan aksesibilitas data publik. Melalui penguatan kerangka regulasi yang mengatur prosedur, tugas, dan wewenang antar perangkat daerah, kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan integrasi data yang transparan dan akuntabel sebagai wujud nyata reformasi birokrasi di Kota Medan
Kata Kunci : Aksesibilitas Data, Transparansi Pemerintah, Satu Data Kota Medan, Kebijakan Publik

1 File Terlampir

Policy Paper - JF Perencana Muda

Lihat / Unduh

Silakan login untuk dapat berkomentar

H

HENDRA ABDILLAH LUBIS, ST, M.Si

satu bulan yang lalu

STRATEGI KEBIJAKAN MENINGKATKAN KESELARASAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL LINGKUNGAN (TJSL) / CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) PERUSAHAAN DI KOTA MEDAN DENGAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) KOTA MEDAN

“Mewujudkan Transparansi dan Sinergi Program TJSL / CSR untuk Keadilan dan Pemerataan”
oleh Hendra Abdillah Lubis, ST, M.Si
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Medan

PENDAHULUAN
Pembangunan daerah sesuai dengan amanat yang diberikan melalui UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dihadapkan dengan dinamika dan permasalahan yang semakin kompleks, baik dari sisi sosial, ekonomi, maupun lingkungan. Pertumbuhan penduduk perkotaan, ketimpangan sosial, keterbatasan akses terhadap layanan dasar, tekanan terhadap kualitas lingkungan, serta meningkatnya kebutuhan infrastruktur menjadi tantangan nyata yang harus direspons oleh pemerintah daerah. Pada saat yang sama, kemampuan fiskal daerah melalui APBD memiliki keterbatasan, baik dari sisi kapasitas pembiayaan maupun fleksibilitas alokasi anggaran.
Kondisi ini menyebabkan tidak seluruh permasalahan pembangunan dapat ditangani secara optimal dan tepat waktu, sehingga diperlukan sumber daya alternatif yang sah dan berkelanjutan untuk mendukung agenda pembangunan daerah.

1 File Terlampir

Makalah - JF Perencana Muda

Lihat / Unduh

Silakan login untuk dapat berkomentar

D

DENY SIREGAR., S.E., M.M.

5 bulan yang lalu

KEBIJAKAN PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA (PKL) DI KOTA MEDAN: MENUJU RUANG KOTA YANG INKLUSIF

KEBIJAKAN PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA (PKL) DI KOTA MEDAN: MENUJU RUANG KOTA YANG INKLUSIF
Pedagang Kaki Lima (PKL) merupakan komponen vital dalam perekonomian lokal Kota Medan dengan jumlah mencapai 18.900 PKL yang tersebar di 21 kecamatan. Keberadaan PKL memberikan kontribusi signifikan terhadap pemenuhan kebutuhan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja informal. Namun, ketidakteraturan dalam penataan lokasi berjualan dan minimnya regulasi yang berpihak sering menimbulkan konflik sosial dan tata ruang. Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2022 tentang zonasi PKL merupakan kebijakan zonasi PKL di Kota Medan sebagai upaya pengaturan lokasi usaha PKL melalui pembagian zona merah, kuning, dan hijau serta mekanisme pengawasan terpadu (Bappeda, 2021). Minimnya regulasi yang adil dan berpihak kepada PKL dalam penataan dan perlindungan menyebabkan banyak PKL beroperasi di ruang publik tanpa izin resmi. Dukungan kebijakan terhadap PKL yang sudah ada melalui rencana aksi terus diupayakan untuk memberikan ruang legal bagi PKL tanpa mengorbankan ketertiban kota. Makalah ini bertujuan untuk menyusun rekomendasi kebijakan paling efektif, efisien dan berkelanjutan yang dapat diterapkan oleh Pemerintah Kota Medan dan pemangku kepentingan untuk menciptakan keteraturan kota serta meningkatkan kesejahteraan PKL.

Kata kunci: Pedagang Kaki Lima, Penataan, Pemberdayaan, Zonasi, Kota Medan

2 File Terlampir

Tindak Lanjut

Lihat / Unduh

Silakan login untuk dapat berkomentar

J

JULFIKRI MASRIL, ST., MT.

6 bulan yang lalu

Kebijakan Penyediaan Air Minum Aman dan Layak 100 % di Kota Medan untuk Mewujudkan Medan untuk Semua

ABSTRAK
Penyediaan air minum yang aman, layak, dan berkelanjutan merupakan tantangan besar bagi kota-kota berkembang di Indonesia, termasuk Kota Medan. Meskipun target nasional sebesar 100% layanan air minum pada tahun 2030 telah dicanangkan, berbagai kendala struktural dan teknis masih menghambat pencapaiannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi sumber daya air baku alternatif, menganalisis tantangan tata kelola dan kebijakan, serta merumuskan strategi penguatan ketahanan penyediaan air di Kota Medan. Metodologi yang digunakan adalah pendekatan deskriptif kualitatif melalui telaah kebijakan, studi dokumen, wawancara pemangku kepentingan, dan skoring multi-kriteria berbasis efektivitas, efisiensi, dan dampak jangka panjang. Temuan utama menunjukkan bahwa Kota Medan masih sangat bergantung pada sumber air baku konvensional seperti Sungai Deli dan Belawan yang mengalami degradasi kualitas dan kuantitas. Potensi air alternatif seperti Sungai Bingei, air hujan, dan air limbah terolah belum dimanfaatkan secara optimal.
Sementara itu, ketergantungan kelembagaan terhadap PDAM Tirtanadi sebagai BUMD provinsi menimbulkan kesenjangan koordinasi dan perencanaan di tingkat kota. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa pembentukan mekanisme koordinasi lintas daerah untuk pengelolaan sumber air bersama merupakan pilihan kebijakan paling prioritas, diikuti oleh investasi teknologi air alternatif dan program efisiensi air di sektor konsumsi. Konsep-konsep seperti Integrated Urban Water Management (IUWM), Water Sensitive Urban Design (WSUD), dan prinsip Good Water Governance menjadi dasar strategis dalam perumusan rekomendasi. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan forum lintas wilayah, peraturan wali kota tentang rencana induk sumber air alternatif, serta skema pembiayaan inovatif melalui KPBU dan dana iklim. Hasil kajian ini diharapkan menjadi referensi bagi pembuat kebijakan dalam merumuskan tata kelola air yang lebih integratif, adaptif, dan berkelanjutan di Kota Medan.

Keywords: Air Minum, Kerjasama Antar Daerah, Air Baku

1 File Terlampir

Silakan login untuk dapat berkomentar

J

JULFIKRI MASRIL, ST., MT.

6 bulan yang lalu

Pengembangan Ekonomi Lokal Produk Unggulan Tape Singkong dan Turunannya Melalui Inovasi Teknologi di Kecamatan Medan Tuntungan

ABSTRAK
Tape singkong merupakan salah satu produk unggulan lokal yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan di Kecamatan Medan Tuntungan. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi strategi pengembangan tape singkong dan turunannya melalui inovasi teknologi. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dan kuantitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara, survei, dan observasi lapangan. Analisa menunjukkan bahwa inovasi teknologi, diversifikasi produk, dan digitalisasi pemasaran menjadi kunci keberhasilan dalam meningkatkan nilai tambah produk. Implementasi strategi ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

1 File Terlampir

Silakan login untuk dapat berkomentar